Otonomi daerah adalah prinsip mendasar dalam sistem pemerintahan Indonesia yang memberikan kuasa kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola kepentingan warga setempat sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah masing-masing. Dalam konteks desentralisasi, otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan publik, memperkuat demokrasi di tingkat daerah, dan mendorong pembangunan yang adil. Namun, pelaksanaan otonomi dan desentralisasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, ketergantungan fiskal daerah terhadap dana dari pusat, serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia dan institusi di level daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum terkait pemerintahan daerah di Indonesia dengan mengangkat berbagai masalah dalam praktik otonomi dan desentralisasi. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan kajian pustaka, penelitian ini menunjukkan bahwa penguatan peran hukum dalam memperjelas pembagian kewenangan dan peningkatan kapasitas institusi merupakan kunci untuk mencapai pemerintahan daerah yang mandiri dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025