Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur hutan di lahan milik pribadi dengan status hutan hak. Namun, kebijakan ini belum jelas mengatur penyelenggaraan hutan hak dan kaitannya dengan pengelolaan hutan nasional, termasuk Perhutanan Sosial (PS). Kebijakan lebih fokus pada hutan negara dan hutan adat. Padahal, pengelolaan hutan hak seperti hutan rakyat, yang dilakukan individu atau kelompok, terbukti lebih berhasil. Konsep hutan wakaf (HW) berpeluang menjadi model pengembangan hutan hak yang konstruktif, gerakan sosial pelengkap PS, membangun komunitas epistemik, mengurangi ketergantungan donor, dan menjamin keberlanjutan. Pada 2023, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan peta jalan “Pengelolaan Hutan Lestari”. Muhammadiyah memandang isu hutan bagian dari “amar ma’ruf nahi munkar”. HW dipandang sebagai wujud “Islam Berkemajuan”. Tiga target HW adalah: (1) membangun komunitas epistemik Muhammadiyah sebagai role model Kehutanan Masyarakat (KM); (2) menguatkan komunikasi, pengetahuan, dan akses informasi publik terkait HW; (3) menjadikan HW role model pengelolaan hutan hak dalam agenda nasional. HW diharapkan mendorong gerakan filantropi lingkungan berbasis agama yang dapat diadopsi umat lain di Indonesia. Rekomendasi HW meliputi: (1) pengembangan konsep dan desain HW; (2) implementasi HW Muhammadiyah; (3) lingkar belajar dan komunikasi kebijakan publik.
Copyrights © 2025