Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam pelayanan informasi publik di perguruan tinggi negeri. Perguruan tinggi negeri sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang terbuka, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan tinggi masih menghadapi berbagai kendala struktural dan teknis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi evaluatif, yang dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen pada salah satu perguruan tinggi negeri terpilih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU KIP di perguruan tinggi negeri belum berjalan secara optimal. Informasi yang disediakan masih terbatas pada data administratif dasar, sedangkan informasi strategis seperti laporan keuangan dan audit kelembagaan belum terbuka untuk publik. Beberapa kendala yang diidentifikasi antara lain keterbatasan kapasitas SDM PPID, belum maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi, serta lemahnya budaya transparansi di lingkungan birokrasi kampus. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem digital layanan informasi, peningkatan kompetensi petugas PPID, serta internalisasi nilai-nilai keterbukaan dalam kebijakan dan budaya institusi pendidikan tinggi. Temuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara peraturan, struktur kelembagaan, dan komitmen organisasi dalam membangun pelayanan informasi publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2025