Poligami adalah istilah umum untuk menyebut pernikahan dengan suami atau istri lebih dari satu . Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yakni “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap perkawinan yang dilakukan tanpa izin istri. Data diperoleh melalui teknik pengumpulan data berupa studi pustaka. Jenis penelitian yang digunakan menggunakan yuridis normatif, sumber data penelitian menggunakan sumber data sekunder dan data primer. Kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriftif kualitatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku namun dakwaan ini tidak sepenuhnya tepat karena terdapat tindak pidana yang lain yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini yaitu Pasal 284 ayat (1e) huruf a. 2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam kasus ini telah sesuai dan terbukti secarah sah dalam persidangan berdasarkan penjabaran dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan pertimbangan-pertimbangan yuridis dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim sudah tepat namun tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang dimana tujuan pemidanaan agar terdakwa dapat memperbaiki diri.
Copyrights © 2025