Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis perbandingan antara ketentuan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dalam penanganan perkara anak di bawah umur yang dibawa lari dan mengalami persetubuhan. Pasal 332 KUHP mengatur tindakan membawa lari anak perempuan tanpa izin orang tua untuk dinikahi atau disetubuhi. Sementara itu, Pasal 81 UU Perlindungan Anak lebih berfokus pada perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk tindakan persetubuhan, dengan pendekatan berbasis hak anak dan ancaman hukuman yang lebih berat. Pendekatan normatif yuridis digunakan dalam penelitian ini, dengan metode studi dokumen dan analisis putusan pengadilan. Temuan menunjukkan bahwa penerapan Pasal 81 lebih tepat dan melindungi hak anak, dibandingkan Pasal 332 yang masih terikat pada norma sosial dan moral lama. Kajian ini menjadi penting sebagai bahan pertimbangan pembaharuan hukum pidana yang lebih berpihak pada perlindungan anak.
Copyrights © 2025