Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 5 No 2: Agustus (2025)

Perlindungan Hukun Data Pribadi di Indonesia (Kasus Kebocoran Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan)

Panggabean, Marshanda Vennesa (Unknown)
Fitria, Annisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2025

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi informasi membawa tantangan terhadap perlindungan data pribadi masyarakat. Kasus yang menjadi sorotan adalah kasus kebocoran data peserta BPJS Kesehatan pada 2021 yang melibatkan lebih dari 279 juta data pribadi. Penelitian ini membahas mekanisme perlindungan hukum yang berlaku serta tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam menjaga kerahasiaan data. Tujuan penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi dan analisa bentuk pertanggungjawaban hukum BPJS Kesehatan. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil menunjukkan perlindungan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, namun pelaksanaannya belum efektif. BPJS Kesehatan sebagai pengendali sistem memiliki tanggung jawab hukum dan etis atas kebocoran data, namun belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban karena masih dalam proses investigasi digital. Kesimpulannya, celah dalam pengawasan dan penerapan hukum perlu segera diperbaiki guna menjamin hak atas privasi masyarakat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...