Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Selain itu, pandemi Covid-19 juga berdampak pada menurunnya pendapatan UMKM. Hal-hal inilah yang menjadi dasar oleh otoritas pajak di Indonesia dalam menentukan besaran pajak penghasilan bagi UMKM yang omzetnya tidak lebih dari Rp4.800.000.000. Namun terdapat perbandingan regulasi yang mengatur besaran tarif pajak bagi UMKM. Maka artikel ini bertujuan untuk menganalisis adanya perbandingan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif. Jadi hasilnya menyatakan bahwa perbandingan tersebut hanya mencakup aspek subjek pajak, pengecualian subjek pajak, batasan peredaran yang tidak dikenakan pajak penghasilan dan batasan waktu. Perbandingan yang paling berdampak terhadap keberlangsungan UMKM adalah penghasilan bruto sampai dengan Rp500.000.000 tidak dikenakan pajak penghasilan. Adanya perbandingan tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah sedang melakukan perbaikan terkait pengenaan pajak penghasilan bagi UMKM. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara pembayaran kena pajak dan penghasilan.
Copyrights © 2024