ABSTRAKWakaf merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang wakar telan dikenal sejak abad ke ke diah teraan ya dipahado esia, sarkap mazhab Syafi'i yang menekankan sifat keabadian wakaf. Namun demikian, permasalahan administrasi, khususnya terkait legalitas tanah wakaf, masih menjaai tantangan, termasuk di Kecamatan Ujung Pandang. Penelitian ini diakukan olen ku kecampron Ujuns taan da, densif pen dekah in kafyanf deskriptif melalul observasi langsung ke masjid-masjid dan wawancara dengan para pengurusnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sembilan bidang tanah wakaf seluas 0,68 hektare di wilayah tersebut, hanya satu bidang yang telah bersertifikat, sementara sisanya belum memiliki legalitas formalutama meliputiminimnyahukum,keterbatasan biaya, serta belum optimalnya pendampingan dari pihak bersebutmge KuA undag pasistem bis pera penytisunan a poran sesagai dasar kebijakan lanjutan.Penelitian inimenegaskan pentingnya optimalisasipendataan dan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya menjaga keberkahan dan keberlanjutan fungsi sosial-ekonomi wakat, serta perlunya sinergi antara KUA,lembagaterkait untuk mewujudkan legalitasperlindungan hukum yang berkelanjutan atas aset wakar.
Copyrights © 2025