Artikel ini mengkaji relevansi kriteria mustahik dalam melakukan pendistribusian zakat kontemporer dengan fokus pada kasus misalokasi kepada tokoh-tokoh lokal yang mungkin tidak memenuhi syarat menurut standar hukum Islam. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, makalah ini membahas konseptualisasi dasar-dasar Al-Qur'an, fikih klasik dan kontemporer, serta lembaga fatwa-fatwa. Temuan menunjukkan bahwa penyimpangan sering kali berasal dari tata kelola yang lemah dan kurangnya kesadaran. Makalah ini menekankan perlunya kembali kepada kriteria mustahik yang otentik untuk mewujudkan tujuan (maqashid) zakat
Copyrights © 2025