Perkembangan e-commerce di Indonesia mendorong pelaku usaha menerapkan strategi flash sale sebagai daya tarik konsumen. Namun, praktik pembatalan sepihak oleh pelaku usaha setelah transaksi berhasil menimbulkan kerugian dan polemik hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen atas pembatalan sepihak dalam transaksi flash sale oleh pelaku usaha e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil menunjukkan bahwa pembatalan sepihak melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta atas perlakuan yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan hukum mencakup perlindungan preventif dan represif menurut teori Philipus M. Hadjon. Konsumen dapat menempuh upaya non-litigasi melalui BPSK, LPKSM, atau pengaduan ke e-commerce, serta upaya litigasi seperti gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau class action. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pembatalan sepihak mencederai keadilan dalam transaksi digital dan diperlukan penguatan regulasi serta tanggung jawab platform e-commerce dalam menjamin perlindungan hak konsumen secara menyeluruh.
Copyrights © 2025