Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran ulama tentang akad mudharabah dari mazhab klasik hingga kontemporer. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi pustaka atau library research dengan menelaah jurnal-jurnal terdahulu. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemikiran ulama mazhab klasik tentang akad murabahah menekankan pentingnya kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan antara pemilik modal (shihabul maal) dan pengelola modal (mudharib). Adapun perbedaan pemikiran mazhab klasik dan kontemporer dapat dilihat dari segi fleksibilitas, penerapan dan pengembangan konsepnya.
Copyrights © 2025