Perkawinan siri merupakan praktik perkawinan yang dilakukan secara agama tetapi tidak dicatat secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena ini masih banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, salah satunya adalah status administrasi kependudukan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari perkawinan siri terhadap administrasi kependudukan anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Agama No. 865/Pdt.P/2024/PA/CBN. Permasalahan utama yang dibahas adalah bagaimana kedudukan hukum anak hasil perkawinan siri dan bagaimana negara melalui putusan pengadilan memberikan solusi atas ketidakjelasan status hukum anak dalam administrasi kependudukan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber data diperoleh melalui penelusuran literatur dan dokumen hukum yang tersedia di internet, termasuk putusan pengadilan, artikel ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak hasil perkawinan siri sering kali tidak dapat memperoleh akta kelahiran karena tidak terpenuhinya syarat pencatatan perkawinan orang tua. Namun, melalui mekanisme isbat nikah, pengadilan memberikan legalitas terhadap perkawinan tersebut demi kepastian hukum bagi anak. Penelitian ini menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan guna menjamin pemenuhan hak-hak sipil anak dalam sistem administrasi kependudukan di IndonesiaKata Kunci : perkawinan siri, administrasi kependudukan, anak, isbat nikah, kepastian hukum
Copyrights © 2025