Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pemidanaan terhadap orang dewasa dan bentuk pemidanaan bagi anak yang berlaku di Indonesia Jenis dan pendekatan penelitian ini yaitu yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun bentuk pemidanaan bagi orang dewasa berdasarkan ketentuan diatur dalam Pasal 10 KUHPidana meliputi: 1 Pidana pokok, meliputi: a. Pidana mati, b. Pidana Penjara, c. Pidana kurungan, d. Denda, e. Pidana tutupan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 1946. 2. Pidana tambahan, meliputi: a. Pencabutan beberapa hak yang tertentu, b. Perampasan beberapa barang yang tertentu, c. Pengumuman putusan hakim; disamping itu terdapat pengaturan pemidanaan lainnya dalam KUHPidana yakni Pidana Bersyarat dan Pelepasan Bersyarat. Sedangkan bentuk pemidananaan bagi anak diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni: 1. Pidana pokok bagi anak terdiri atas: a. Pidana peringatan, b. Pidana dengan syarat meliputi Pembinaan diluar Lembaga, Pelayanan masyarakat atau Pengawasan, c. Pelatihan kerja, d. Pembinaan dalam Lembaga, dan e. Penjara; 2. Pidana tambahan meliputi perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat.
Copyrights © 2023