Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pencabutan dan pembebasan hak atas tanah serta untuk mengetahui implikasi yuridis dari pencabutan dan pembebasan hak atas tanah. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun prosedur pencabutan hak atas tanah meliputi permohonan, melakukan proses atas permohonan dan menerbitkan surat keputusan Presiden. proses pencabutan hak atas tanah dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu acara biasa dan acara untuk keadaan yang sangat mendesak. Sedangkan prosedur pembebasan hak atas tanah atau pelaksanan pengadaan tanah meliputi inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penilaian Ganti Kerugian; musyawarah penetapan Ganti Kerugian; pemberian Ganti Kerugian; dan pelepasan tanah Instansi. Sedangkan implikasi yuridis dengan adanya pencabutan hak atas tanah meliputi hak ganti rugi, pemeriksaan dan penelitian, dan pemberitahuan kepada pihak terkait. Sedangkan implikasi yuridis pembebasan hak atas tanah atau pengadaaan tanah adalah hak ganti rugi yang adil, penghitungan nilai tanah, proses pengadilan, transparansi dan partisipasi publik, penerbitan surat keputusan, kewajiban pemerintah, perlindungan hak pihak ketiga, dan aspek lingkungan.
Copyrights © 2023