Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan keuangan dana desa di Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pengelolaannya. Pengelolaan keuangan desa menjadi instrumen penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi terhadap aparat desa dan dokumen APBDes tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa di Desa Tangru telah mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, namun masih ditemukan beberapa hambatan, seperti keterlambatan transfer dana, ketidaksesuaian realisasi anggaran, serta keterlambatan dalam penutupan buku. Oleh karena itu, perlu peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan pengawasan internal.
Copyrights © 2025