Perdagangan organ manusia merupakan bentuk kejahatan transnasional yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, khususnya kelompok rentan secara ekonomi. Namun, hingga kini belum terdapat pengaturan yang spesifik dan komprehensif dalam sistem hukum pidana nasional mengenai delik ini, sehingga diperlukan pembaruan hukum yang adaptif dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan organ manusia dan menelaah kontribusi hukum pidana Islam dalam mendukung reformasi hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis peraturan positif dan prinsip hukum Islam berdasarkan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai memuat pengaturan terkait, regulasi tersebut masih bersifat umum dan belum menjadikan perdagangan organ sebagai delik tersendiri. Sebaliknya, hukum pidana Islam secara tegas menempatkan perlindungan jiwa sebagai tujuan utama hukum. Temuan ini menunjukkan perlunya integrasi nilai-nilai hukum Islam dengan sistem hukum nasional sebagai terobosan normatif yang lebih humanistik dan responsif terhadap kejahatan perdagangan organ.
Copyrights © 2025