Artikel ini membahas ketimpangan gender dalam politik desa di Indonesia dengan menyoroti dominasi struktur patriarki yang menghambat keterlibatan perempuan dalam ruang kekuasaan lokal. Meskipun Undang-Undang Desa memberi ruang partisipasi masyarakat tanpa diskriminasi gender, representasi perempuan sebagai kepala desa masih sangat rendah, yakni hanya sekitar 5,85 persen dari total desa di Indonesia pada 2025. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, artikel ini mengkaji hambatan struktural, kultural, dan regulatif yang membatasi partisipasi perempuan, serta menggali potensi strategi afirmatif sebagai jalan menuju tata kelola desa yang adil gender. Dengan memanfaatkan kerangka teori patriarki (Walby), representasi politik (Phillips), dan feminisme interseksional (Crenshaw), tulisan ini mengungkap bahwa perjuangan perempuan dalam politik desa bukan sekadar persoalan keterwakilan simbolik, tetapi upaya kolektif untuk mentransformasikan struktur sosial yang tidak setara. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan, penguatan kapasitas politik perempuan, dan pengarusutamaan gender dalam seluruh proses pembangunan desa.
Copyrights © 2025