Fenomena kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugas pendisiplinan terhadap siswa semakin meningkat di Indonesia. Tindakan disiplin yang dulunya dianggap wajar kini sering dianggap sebagai pelanggaran hukum akibat perubahan persepsi masyarakat dan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum serta upaya perlindungan terhadap guru yang dikriminalisasi saat mendisiplinkan siswa. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris dengan studi kasus di Kabupaten Lingga, melalui wawancara dengan guru, pihak kepolisian, dan pihak sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum bagi guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan diperkuat oleh nota kesepahaman antara POLRI dan PGRI, implementasinya masih lemah. Banyak guru merasa takut dalam menegakkan disiplin karena minimnya perlindungan nyata. Oleh karena itu, perlunya peningkatan budaya hukum, substansi hukum yang jelas, serta sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan aparat penegak hukum demi melindungi profesi guru dari kriminalisasi yang tidak tepat.
Copyrights © 2025