Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk menetapkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan di tingkat Pemerintah Desa. Regulasi ini dirancang untuk mengurangi risiko penyimpangan serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa untuk menciptakan good governance pada tingkat Pemerintah Desa. Oleh karena itu, tujuan penelitian adalah untuk menganalisis implementasi transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa pada tingkat Pemerintah Desa di Kabupaten Nganjuk untuk mencapai good governance. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (sosio-legal) yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara/interview secara mendalam. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk menetapkan regulasi terkait transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa karena terdapat beberapa kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang terjadi di Kabupaten Nganjuk. Penggunaan transaksi non tunai memberikan berbagai manfaat seperti efisiensi biaya operasional, percepatan proses pembayaran, pencatatan otomatis transaksi serta mendukung prinsip good governance dengan meminimalkan risiko KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Kendala geografis dapat teratasi dengan aplikasi mobile banking atau dompet elektronik sehingga memperlancar arus kas masuk dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
Copyrights © 2025