Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hak pilih warga negara dalam pelaksanaan pemilu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif. Kajian dilakukan terhadap norma hukum yang berlaku serta data implementasi lapangan terkait pelaksanaan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU No. 7 Tahun 2017 telah menyediakan kerangka hukum yang cukup menyeluruh untuk menjamin hak pilih, termasuk pengaturan tentang syarat pemilih, mekanisme pendaftaran, dan akses bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan WNI di luar negeri. Namun, di tingkat pelaksanaan, masih ditemukan kendala seperti ketidakakuratan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hambatan administratif, serta perlakuan diskriminatif yang membatasi pemenuhan hak politik warga secara optimal. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara substansi hukum dengan realitas implementasi di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan regulasi pemilu, penguatan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu, serta sosialisasi yang lebih inklusif sebagai upaya untuk mewujudkan pemilu yang adil, demokratis, dan inklusif.
Copyrights © 2025