Jurnal Konstruksia
Vol 16 No 2 (2025): Jurnal Konstruksia Vol 16 No. 2 Tahun 2025

Penerapan Prinsip Kesetaraan Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Baku

Lannyati, Niniek (Unknown)
Harjomulyadi, Sarwono (Unknown)
Taufiq, Taufiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2025

Abstract

Secara historis, penggunaan perjanjian baku telah menjadi praktik umum dalam berbagai kontrak, khususnya seiring dengan perkembangan sektor konstruksi yang menuntut efisiensi dalam hal biaya, waktu, dan tenaga. Namun demikian, perjanjian baku kerap kali tidak mampu merefleksikan prinsip keadilan dan kesetaraan antara para pihak yang terlibat. Ketidakseimbangan kekuatan dalam proses negosiasi menyebabkan terjadinya “tawar-menawar semu”, yang mencerminkan posisi tawar yang tidak setara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kesetaraan dalam perjanjian baku disektor konstruksi. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan fokus pada norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengandalkan data kualitatif dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan dalam kontrak umumnya muncul akibat perbedaan signifikan dalam kekuatan ekonomi antar pihak. Kesetaraan dalam kontrak tidak hanya ditentukan oleh posisi formal para pihak, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh penerapan prinsip itikad baik. Untuk mewujudkan kesetaraan kontraktual, diperlukan perimbangan dalam tiga aspek utama: perilaku para pihak, substansi klausul perjanjian, serta implementasi dari isi perjanjian tersebut. Dengan demikian, keberpihakan terhadap prinsip keadilan dalam pelaksanaan kontrak menjadi indikator utama dalam menentukan sejauh mana para pihak terlibat secara setara.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

konstruksia

Publisher

Subject

Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Engineering Transportation

Description

Lingkup Jurnal 1. Struktur 2. Keairan 3. Manajemen Proyek dan Konstruksi 4. Material 5. Transportasi 6. ...