Independensi merupakan sifat yang tertanam dalam fitrah Mahkamah Konstitusi berawal dari pembentukan hingga sekarang, namun adanya perubahan Undang-Undang MK membawa ancaman terhadap sifat independensi Mahkamah Konsitusi yang berpeluang menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang sistematis. Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman harus independen dari intervensi oleh lembaga lainnya seperti lembaga Eksekutif maupun Legislatif, baik itu pengujian UU maupun perkara yang lain sebagaimana prinsip ini diamanatkan dalam UUD 1945. Suatu putusan hakim harus merefleksikan tujuan hukum yang ingin dicapai, namun jika adanya intervensi dari luar dalam artian terdapat konflik kepentingan yang nantinya menghasilkan putusan hakim yang tidak imparsial baik dalam pengujian UU maupun perkara yang lain. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis apakah didalam isi dari RUU MK perubahan keempat ini bebas dari konflik kepentingan atau tidak dan apakah terdapat intervensi dari pihak luar terhadap Mahkamah Konstitusi yang bertentangan dengan konsep-konsep hukum pada dasarnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis konstitusional dan perbandingan historis. Setelah dikaji lebih mendalam, dari proses pengesahan sidang paripurna pertama hingga isi daripada RUU tersebut terdapat banyak yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan bertentangan dengan norma hukum diatasnya, sehingga isi dari RUU MK terbaru ini tidak layak disahkan menjadi perubahan ke-empat UU Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2025