Berbagai permasalahan yang menimpa sejumlah notaris belakangan ini telah mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam pengangkatan notaris untuk memikul tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas jabatan notaris yang ditunjuk. Setelah Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) resmi dibatalkan pada tahun 2018, Kemenkumham melakukan langkah evaluatif melalui kajian eksekutif dan legislatif guna merumuskan kembali ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan notaris. Mengingat revisi terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) membutuhkan proses yang panjang dan kompleks, Kemenkumham menerbitkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 sebagai upaya untuk mengisi kekosongan hukum. Namun, salah satu pasalnya mengenai kewajiban mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3/P/HUM/2022 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 3 UUJN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan dan putusan tersebut dengan norma hukum di Indonesia serta menelaah konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dari penelitian didapatkan kesimpulan bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut dinilai telah tepat karena menegakkan asas hierarki peraturan perundang-undangan, mengingat Permenkumham tidak dapat menambah syarat yang tidak diatur dalam undang-undang. Meski demikian, implementasinya belum sepenuhnya diakomodasi dalam praktik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konsekuensi terhadap mekanisme pendaftaran dan pengangkatan notaris.
Copyrights © 2025