Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam ketentuan pidananya mencantumkan beberapa pasal terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam pidana mati. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa landasan hukum pedoman penjatuhan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Bagaimanakah keberadaan pidana mati dalam perspektif Negara Pancasila. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan Landasan hukum pedoman penjatuhan pidana mati dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum diatur secara limitatif dan masih berpedoman pada Pasal 11 KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Tatacara Pelaksanaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dengan demikian maka pergulatan pemikiran tentang pidana mati menjadi sesuatu yang terus menerus dikaji, guna mendapatkan pandangan filosofis, sosiologis untuk mendekatkan pemidanaan yang lebih manusiawi. KUHP Baru Indonesia telah mengelaborasi tentang pidana mati dikeluarkan sebagai pidana pokok, diatur tersendiri dan penggunaannya dilakukan secara limitatif.
Copyrights © 2025