Pertanggungjawaban hukum perusahaan terhadap pekerja, khususnya dalam hal pembayaran gaji dan perlakuan terhadap dokumen pribadi seperti ijazah, merupakan aspek penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menahan gaji atau ijazah sebagai bentuk tekanan sepihak terhadap pekerja, baik karena alasan belum menyelesaikan masa kerja, wanprestasi, atau konflik hubungan kerja lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan praktik tersebut dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan dan hukum perdata. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode ini dipilih karena memungkinkan analisis mendalam terhadap norma hukum tertulis dan penerapannya dalam praktik hubungan industrial. Analisis dilakukan secara deduktif, dimulai dari norma hukum umum menuju pada persoalan khusus yang terjadi di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik penahanan gaji bertentangan dengan hak normatif pekerja dan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana, sedangkan penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak milik pribadi dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kesimpulannya, praktik tersebut mencerminkan lemahnya kesadaran hukum perusahaan dan minimnya pengawasan dari negara, sehingga dibutuhkan peran aktif pemerintah dalam menegakkan perlindungan hukum bagi pekerja secara lebih efektif.
Copyrights © 2025