Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya penyuluhan hukum ekonomi syariah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat Kabupaten Sukabumi mengenai transaksi halal dan hukum riba. Pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan dengan menggunakan berbagai literatur, jurnal, dan skripsi terkait hukum ekonomi syariah, khususnya yang berfokus pada transaksi halal dan riba di Kabupaten Sukabumi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih rendahnya pemahaman masyarakat Kabupaten Sukabumi mengenai transaksi halal dan hukum riba. Penyuluhan hukum ekonomi syariah terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penyuluhan hukum ekonomi syariah perlu diperluas dan dipererat kerjasamanya dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat, untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan taat terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Copyrights © 2024