Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya sosialisasi dan edukasi hukum ekonomi syariah kepada pelaku UMKM di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, guna meningkatkan pemahaman mereka terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah dan implementasinya dalam praktik bisnis sehari-hari. Metode pengabdian kepada masyarakat menggunakan metode sosialisasi. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan edukasi hukum ekonomi syariah dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta penerapan akad-akad syariah dalam transaksi bisnis. Selain itu, pelaku UMKM yang mendapatkan edukasi ini menunjukkan peningkatan dalam penerapan prinsip keadilan ekonomi dalam usaha mereka. Implementasi sosialisasi dan edukasi hukum ekonomi syariah diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM, memperluas akses pasar, dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan berkelanjutan. Selain itu, hal ini juga dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah
Copyrights © 2022