Penerapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mendorong pentingnya sistem logistik halal dalam menjaga integritas kehalalan produk hingga ke tangan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada PT. Rajawali Nusindo sebagai penyedia jasa logistik, khususnya dalam penanganan produk pangan, farmasi, dan alat kesehatan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui studi kasus, wawancara, observasi lapangan, serta kajian dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Rajawali Nusindo telah menerapkan SJPH secara menyeluruh pada titik-titik kritis logistik, mulai dari penerimaan, penyimpanan, distribusi, hingga kegiatan pencucian fasilitas. Perusahaan juga telah menerapkan sistem identifikasi dan pemisahan fisik antara produk halal dan tidak halal, menjaga kebersihan fasilitas dan alat transportasi, serta membangun sistem dokumentasi dan traceability yang memadai. Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan produk farmasi bersertifikat halal, ketergantungan pada bahan baku impor, serta risiko kontaminasi silang. Untuk meningkatkan efektivitas implementasi SJPH dan daya saing sebagai penyedia jasa logistik halal, disarankan penerapan sistem manajemen logistik berbasis Internet of Things (IoT) guna memperkuat ketelusuran dan pelacakan secara waktu nyata serta meminimalkan kesalahan manusia.
Copyrights © 2025