Penelitian ini ditujukan guna menganalisis penerapan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 berdasarkan Undang-Undang (UU) Perpajakan pada perusahaan manufaktur PT. Asia Citra Pratama. Pajak Penghasilan Pasal 23 atau sering disebut PPh 23 ialah jenis pajak yang dipotong terhadap pendapatan yang diperoleh atau diterima wajib pajak dalam negeri baik orang pribadi hingga lembaga serta badan usaha tetap yang berawal dari modal, pemberian jasa atau melakukan aktivitas lainnya selain yang sudah terpotong PPh Pasal 21. Metode penelitian yang dipergunakan pada penelitian ini yakni metode analisis deksriptif dengan menganalisis kesesuaian implementasi PPh 23 yang berlangsung pada perusahaan dengan UU Perpajakan yang berlaku. Data dikumpulkan melalui observasi langsung serta wawancara terhadap narasumber di lapangan sehingga data yang didapatkan adalah data sekunder. Kumpulan data yang didapat berikutnya melalui proses pengolahan serta analisis demi mendapatkan hasil penelitian bahwa perusahaan sesuai dalam menetapkan tarif pajak, penyetoran serta pelaporan PPh 23 namun perusahaan telat atau tidak sesuai dalam mencatat hutang PPh 23 sehingga dapat terjadi kekurangan bayar akibat kesesuaian tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025