Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku sejak 2024 sebagai upaya penyederhanaan perhitungan dan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 21. Meskipun skema ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tantangan seperti rendahnya pemahaman wajib pajak, resistensi terhadap kenaikan tarif, dan kesulitan adaptasi sistem baru masih menjadi hambatan utama. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan PPh 21 berbasis skema TER di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok dan menilai pengaruhnya terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi dari sumber primer dan sekunder. Data dianalisis secara induktif mengikuti model Miles dan Huberman, untuk memahami proses, kendala, dan usaha peningkatan kepatuhan. Teori implementasi menurut George C. Edward III digunakan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun ada berbagai hambatan, upaya sosialisasi intensif, pelatihan berkelanjutan, dan peningkatan edukasi mampu memperbaiki proses implementasi dan meningkatkan kesadaran wajib pajak akan skema TER.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025