Penelitian ini dilakukan untuk menelusuri alasan perubahan regulasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Penerapan UU HKPD memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap tata kelola keuangan di tingkat daerah. Perubahan ini merupakan langkah pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan fiskal guna terciptanya suatu sistem pengelolaan terkait keuangan daerah lebih efektif serta terkoordinasi melalui kebijakan nasional. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang mengandalkan data data sekunder yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa peralihan dari UU PDRD ke UU HKPD didorong oleh berbagai kendala dalam pelaksanaan UU sebelumnya, seperti kurang sinkronnya kebijakan pusat dan daerah, adanya tumpang tindih regulasi, serta pendapatan daerah yang berasal dari sektor pajak dan juga retribusi ini masih belum optimal. Adapun hasil dari adanya Pemberlakuan UU HKPD membawa perubahan yang signifikan, yaitu seperti salah satu langkah utamanya adalah penyederhanaan dan penambahan jenis PDRD.
Copyrights © 2025