Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang penerapan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan jaksa di kelurahan paya pasir. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta masih belum mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan jaksa di kelurahan paya pasir. Masyarakat yang sampai saat ini masih belum mengetahui bagaimana penanganan dan juga penerapan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan jaksa di kelurahan paya pasir dan masih terdapat penilaian dari masyarakat yang rendah terhadap penerapan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan jaksa di kelurahan paya pasir. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami penerapan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan jaksa di kelurahan paya pasir. Meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami peran Jaksa dalam menangani sanksi pidana pencurian dengan pemberatan di kelurahan paya pasir.
Copyrights © 2024