Guru sebagai agen utama dalam proses pendidikan memiliki peran penting dalam menentukan arah dan keberhasilan pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pengembangan kompetensi profesional guru era modern. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi pustaka, data diperoleh dari analisis terhadap literatur, dokumen resmi, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur secara jelas mengenai kompetensi profesional guru, implementasinya masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan pelatihan yang relevan, minimnya dukungan infrastruktur pendidikan, rendahnya literasi digital di kalangan guru, lemahnya motivasi dalam pengembangan diri secara berkelanjutan, serta kompetensi guru yang belum sepenuhnya terpenuhi karena kurangnya penguasaan teknologi. Sehingga peran guru mengalami pergeseran signifikan dari sekadar penyampai informasi menjadi fasilitator pembelajaran yang kolaboratif dan kontekstual. Guru dituntut tidak hanya menguasai kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika teknologi dan tuntutan keterampilan di era modern
Copyrights © 2025