Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005 menjadi titik balik dalam politik Aceh, dengan mengakomodasi partisipasi partai politik lokal dalam kompetisi elektoral. Studi kualitatif ini menggunakan studi kasus kualitatif dengan Teknik wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen sebagai mediator kepentingan masyarakat. Dalam kerangka teori milik Johan Galtung serta teori sistem politik lokal di Aceh belum sepenuhnya mampu menjembatani aspirasi masyarakat dan mewujudkan tata Kelola politik yang partisipatif. Meskipun partai lokal memperkuat representasi politik Aceh, Keberadaannya memerlukan penguatan sistem multipartai yang inklusif untuk mencegah monopoli kekuasaan dan menjamin stabilitas politik jangka panjang.
Copyrights © 2025