Penelitian ini membahas implementasi Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam penanganan kasus penyelundupan penyu di wilayah hukum Polres Jembrana. Penyu merupakan satwa yang dilindungi karena populasinya yang semakin terancam punah. Wilayah pesisir Jembrana yang strategis dan luas menjadikannya rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan aparat penegak hukum, seperti anggota Polres Jembrana dan pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pasal tersebut telah dilakukan melalui langkah represif, preventif, dan pre-emtif. Namun demikian, efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya, sistem komunikasi pelaku yang tertutup, kompleksitas modus operandi, serta faktor ekonomi pelaku. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sinergi antara aparat kepolisian, masyarakat, dan instansi terkait untuk mencegah dan menindak kasus penyelundupan penyu secara lebih optimal.
Copyrights © 2025