Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepolisian dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rumah Susun Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Buleleng. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rumah Susun Pegawai Negeri Sipil. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan desain penelitian deskriptif. Kepolisian Resor Buleleng menjadi lokasi penelitian ini. Metode yang digunakan untuk memperoleh data adalah wawancara, analisis dokumen dan observasi. Purposive sampling merupakan metode yang digunakan untuk memperoleh sampel. Metode pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berupaya menghentikan tindak pidana narkoba dengan melaksanakan pencegahan, penindakan, dan pelatihan di lingkungan Aparatur Sipil Negara. Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengalami hambatan dan tantangan dalam melaksanakan pencegahan di lingkungan Aparatur Sipil Negara, antara lain kurangnya jumlah aparat terkait dalam memberantas tindak pidana narkotika serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan Aparatur Sipil Negara.
Copyrights © 2025