Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk (1) mengetahui bentuk atau wujud perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pesetubuhan atas dasar keputusan bersama berdasarkan prinsip kepentingan terbaik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak; dan (2) mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terkait kasus persetubuhan dilakukan oleh anak atas dasar kesepakatan bersama, yang merujuk pada putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr. Jenis penelitian yang digunakan hukum normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pesetubuhan harus berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dengan memberikan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. (2) Dalam perkara No. 5/Pid.Sus/2021/PN.Sgr, putusan ini lebih mengarah pada aspek punitif dan berpotensi bertentangan dengan prinsip peradilan anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, yang dapat berisiko mengarah pada perilaku kriminal, sehingga tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum yang seimbang bagi terdakwa anak.
Copyrights © 2025