Tujuan perusahaan ialah memperoleh laba yang optimal, sehingga perusahaan melakukan startegi usaha yangberbeda dalam menaikkann laba. Transfer pricing merupakan istilah yang dimaknai sebagai harga yangditetapkan atas transaksi dua entitas bisnis yang terafiliasi dengan dasar prinsip harga wajar (Arm’s LengthPrinciple). Praktik ini sendiri sudah diatur untuk disimpan informasinya di TP doc sehingga pemerintah dapatmemantau perusahaan, dimana tindakan ini tidak dilakukan sebagai tindakan kecurangan. Maksud daripenelitian ini ialah untuk membuktikan bagaimana pengaruh tarif pajak, tunneling incentive, dan mekanismebonus terhadap praktik transfer pricing. Perusahaan sektor energy yang tercatat di Bursa Efek Indonesia periode2018-2022 menjadi populasi yang akan diteliti. Teknik sampling menggunakan purposive samplingmemperoleh 70 data observasi dan 5 data outlier dan metode analisis yang diterapkan untuk meneliti yaituregresi logistik dengan memakai aplikasi SPSS 27. Temuan pada penelitian ini mengungkapkan bahwa variabeltarif pajak, tunneling incentive, dan mekanisme bonus berpengaruh secara serentak terhadap praktik transferpricing. Mengaju pada hasil pengujian dari masing-masing variabel, terungkap bahwa variabel tarif pajakberpengaruh positif terhadap aksi transfer pricing, selanjutnya variabel tunneling incentive dan mekanismebonus tidak berpengaruh terhadap aksi transfer pricing. Kata Kunci-tarif pajak, tunneling incentive, mekanisme bonus, transfer pricing.
Copyrights © 2024