Kebebasan berdemonstrasi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Dalam konteks Indonesia, hak ini dijamin secara konstitusional melalui UUD 1945 Pasal 28E. Namun, pelaksanaan hak tersebut kerap berbenturan dengan kewajiban menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika antara hak konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dengan realitas sosial terkait ketertiban umum. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus demonstrasi besar di Indonesia, artikel ini mengungkap bahwa meskipun hukum menjamin kebebasan berpendapat, terdapat tantangan dalam praktiknya yang disebabkan oleh inkonsistensi aparat, regulasi yang multitafsir, serta gesekan sosial. Penulis menyarankan perlunya revisi regulasi dan peningkatan kapasitas aparat untuk menegakkan hukum secara adil dan proporsional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025