Perkawinan dini di Indonesia merupakan fenomena sosial kompleks yang melintasi batas-batas struktural masyarakat, membutuhkan kajian komprehensif untuk memahami akar permasalahan dan implikasinya. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi konstruksi hukum dan sosial perkawinan dini, mengeksplorasi dampak multidimensional praktiknya, serta merumuskan rekomendasi kebijakan holistik untuk mencegah dan menanggulangi persoalan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan studi kepustakaan mendalam melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal akademik, dan publikasi ilmiah terkait.Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perkawinan dini merupakan produk kompleks dari interaksi faktor ekonomi, budaya, pendidikan, dan struktur sosial patriarkal. Kajian mendalam menunjukkan dampak multidimensional yang meliputi risiko psikologis, sosial, dan reproduktif bagi pasangan muda. Secara hukum, praktik ini menghadirkan tantangan fundamental dalam perlindungan hak asasi anak dan perempuan. Penelitian mengidentifikasi bahwa intervensi efektif membutuhkan pendekatan holistik yang mencakup reformasi hukum, pemberdayaan ekonomi, dan transformasi sosial budaya. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perkawinan dini bukan sekadar persoalan individual, melainkan refleksi kompleksitas struktur sosial Indonesia yang membutuhkan upaya komprehensif untuk melindungi dan memberdayakan generasi muda.
Copyrights © 2025