Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan tindak pidana khusus di Indonesia dan Belanda, terutama dalam konteks korupsi, narkotika, kejahatan siber, dan tindak pidana seksual. Fokus utama dari studi ini adalah untuk mengkaji sejauh mana sistem hukum pidana kedua negara menangani tindak pidana khusus secara normatif maupun implementatif, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut. Indonesia dan Belanda sama-sama menganut sistem hukum civil law, namun memiliki pendekatan dan filosofi yang berbeda dalam implementasi hukum pidana khusus. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan campuran (mixed method) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap 15 orang dosen hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia, serta penyebaran kuesioner untuk mendapatkan data kuantitatif yang kemudian dianalisis menggunakan aplikasi SPSS versi 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara pengaturan dan pelaksanaan tindak pidana khusus di Indonesia dan Belanda. Di Belanda, kebijakan terhadap pelanggaran narkotika seperti ganja diatur dengan pendekatan toleransi terbatas (gedoogbeleid), yang memungkinkan penggunaan ganja dalam jumlah terbatas untuk tujuan pribadi tanpa dikenai sanksi pidana, sedangkan di Indonesia, kepemilikan dan penggunaan ganja termasuk dalam kategori tindak pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Copyrights © 2025