Hukum pidana mengenal beberapa jenis saksi yang membantu jalannya proses persidangan. Salah satu dari beberapa jenis saksi adalah justice collaborator. Justice collaborator ini tentu memiliki peran dan dampak dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari justice collaborator dalam sistem peradilan pidana sehingga akan berdampak dalam penjatuhan pidana terdakwa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan preskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data yaitu studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran justice collaborator dalam sistem peradilan pidana berdasarkan putusan nomor 48/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel adalah untuk mempermudah aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana yang terorganisir. Dampak dari peran justice collaborator ini salah satunya adalah berdampak pada perlindungan hak-hak berupa pemberian keringanan pidana yang diberikan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator berdasarkan Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel akan tetapi Tommy Sumardi juga sebagai justice collabolrtor berdasarkan Putusan Nomor 48/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tidak ada pemberian keringanan pidana. Kata Kunci: Dampak; Justice Collaborator; Peradilan Pidana.
Copyrights © 2025