Perselisihan hubungan industrial merupakan fenomena yang sering terjadi dalam dunia ketenagakerjaan, melibatkan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah sebagai pemangku kepentingan utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan implementasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi di Provinsi Kalimantan Timur, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan metode ini kurang diminati. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak 2016 mekanisme konsiliasi tidak berjalan efektif di Kalimantan Timur akibat keterbatasan jumlah konsiliator, ketidakjelasan pembiayaan, dan rendahnya sosialisasi kepada para pihak. Mayoritas perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan melalui mediasi yang dianggap lebih praktis dan dikenal luas. Kesimpulannya, konsiliasi berpotensi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif apabila pemerintah meningkatkan jumlah konsiliator, memberikan pembiayaan yang jelas, serta melakukan sosialisasi yang masif
Copyrights © 2025