Pemenuhan hak interaksi sosial bagi penyintas Bipolar Personality Disorder (BPD) merupakan isu penting yang tidak hanya berkaitan dengan aspek psikologis, tetapi juga bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana implementasi regulasi tersebut mampu menjamin perlindungan dan inklusi sosial bagi penyintas BPD di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris, melalui analisis terhadap regulasi serta wawancara dengan penyintas, keluarga, tenaga kesehatan, dan pemangku kebijakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak interaksi sosial penyintas BPD belum sepenuhnya terpenuhi secara inklusif dan partisipatif. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada pendekatannya yang memadukan analisis hukum dan realitas sosial, serta menawarkan pembaruan paradigma hukum yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap kelompok rentan. Penelitian ini menegaskan bahwa pemenuhan hak interaksi sosial tidak hanya merupakan isu psikologis, tetapi bagian integral dari hak asasi manusia yang membutuhkan sinergi multisektoral untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan nondiskriminatif.
Copyrights © 2025