Fenomena pemahaman hukum perkawinan Islam di kalangan Generasi Z menunjukkan kecenderungan yang hanya berfokus pada aspek legal-formal, sementara nilai ideal-moral yang menjadi inti ajaran syariat kurang terinternalisasi dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan Generasi Z dalam memahami dan menerapkan hukum perkawinan Islam di era digital, dengan menekankan pada kesenjangan antara aspek legal-spesifik dan maqāṣid syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi aktivitas digital, dan studi literatur hukum Islam serta pemikiran Fazlur Rahman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas Generasi Z memahami hukum perkawinan secara normatif tanpa refleksi etis yang mendalam, dipengaruhi oleh arus informasi media sosial yang cepat namun dangkal. Temuan ini mengimplikasikan perlunya pendidikan hukum keluarga Islam yang integratif, memadukan aturan teknis dengan nilai maqāṣid syarī‘ah, memperkuat literasi digital keagamaan, dan menghadirkan bimbingan pranikah yang relevan dengan kebutuhan generasi muda untuk membentuk keluarga yang kokoh secara spiritual dan sosial
Copyrights © 2025