Kaidah ushul fikih, khususnya konsep muthlaq dan muqayyad, memainkan peran penting dalam memberikan solusi hukum terhadap berbagai persoalan kontemporer, termasuk praktik riba dalam ekonomi syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kaidah muthlaq dan muqayyad dalam konteks praktik riba sebagai salah satu tantangan utama dalam implementasi ekonomi syariah modern. Dengan pendekatan kualitatif berbasis kajian literatur, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kaidah tersebut dapat digunakan untuk mendefinisikan, mengklasifikasikan, dan memberikan solusi terhadap isu riba yang sering menjadi hambatan dalam sistem ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap muthlaq dan muqayyad dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menilai validitas transaksi keuangan syariah, serta mampu menghadirkan inovasi solusi hukum yang sesuai dengan prinsip maqashid syariah. Temuan ini menawarkan wawasan baru yang relevan bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan sistem ekonomi syariah yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan tantangan modern.
Copyrights © 2025