Kedokteran forensik memainkan peran penting dalam penegakan hukum pidana. Dalam proses pengadilan, visum et repertum dan otopsi berfungsi sebagai alat bukti ilmiah untuk mengungkap fakta hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji status hukum kedokteran forensik, tantangan dalam implementasinya, dan rekomendasi untuk memperkuat regulasinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka. Temuan menunjukkan bahwa meskipun diakui secara hukum, kedokteran forensik masih menghadapi tantangan teknis, etika, dan sumber daya dalam praktiknya.
Copyrights © 2025