Penelitian ini mengkaji kepastian hukum terhadap kasus remaja hamil di luar nikah menurut Qanun Jinayat Aceh No. 6 Tahun 2014 dan fikih Syafi‘iyah, dengan fokus pada sistem pembuktian dan kadar hukuman. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-fenomenologis. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan antara Qanun dan fikih Syafi‘iyah, khususnya dalam penggunaan sumpah dan tes DNA sebagai alat bukti, penyamarataan hukuman zina, serta batas usia taklif hudud. Disarankan agar Qanun Jinayat ditinjau ulang untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip keadilan dan ketentuan fikih Syafi‘iyah, terutama dalam konteks perlindungan remaja perempuan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025