Indonesia sebagai negara yang mewarisi tradisi hukum civil law mengembangkan sistem hukumnya melalui kodifikasi hukum yang berpegang pada perundang-undangan. Legal drafting dalam arti sempit merujuk pada proses perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam menyusun satu naskah RUU membutuhkan legal drafter yang harus memiliki keahlian yang spesifik dan berwawasan luas. Kajian ini ditujukan untuk menginventarisir tantangan yang dihadapi dalam suatu proses legal drafting dan menyampaikan masukan yang dapat dipertimbangkan dalam mengelola tantangan dimaksud. Terdapat 3 (tiga) tantangan utama yang dihadapi seorang legal drafter dalam menyusun suatu naskah RUU: Perumusan dan Sinkrosnisasi terhadap Prolegnas, Kualitas Naskah Akademik serta Keterampilan Teknik dan Keahlian. Perlu adanya perubahan nyata dalam proses penyusunan suatu naskah RUU agar nantinya undang-undang yang dihasilkan mampu memiliki kualitas yang sangat baik
Copyrights © 2025