Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Woja. Metodologi dan Desain Penelitian: Pendekatan kuantitatif asosiatif digunakan dengan pengumpulan data melalui kuesioner terhadap wajib pajak aktif. Sampel penelitian terdiri dari 106 responden di Kecamatan Woja yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis regresi linear berganda untuk menguji pengaruh antar variabel. Hasil dan Pembahasan: Hasil analisis regresi linear berganda menunjukkan ketiga variabel independen secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien determinasi sebesar 58,3%. Secara parsial, sanksi pajak berpengaruh paling dominan dengan koefisien regresi sebesar 0,610 dan nilai signifikansi 0,000, menunjukkan bahwa penerapan sanksi yang tegas mendorong kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak memiliki koefisien regresi sebesar 0,226 dan signifikansi 0,013, yang berarti kesadaran akan pentingnya pajak berkontribusi positif terhadap perilaku patuh. Sementara itu, pengetahuan wajib pajak menunjukkan pengaruh signifikan dengan koefisien regresi 0,403 dan signifikansi 0,000, menegaskan bahwa pemahaman yang baik tentang aturan perpajakan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Implikasi: kepatuhan wajib pajak merupakan hasil interaksi antara faktor eksternal (sanksi) dan internal (kesadaran dan pengetahuan), sejalan dengan Teori Atribusi. Oleh karena itu, secara praktis, kebijakan yang efektif tidak bisa berfokus pada satu aspek saja. Pemerintah daerah perlu menerapkan strategi yang menyeimbangkan antara penegakan sanksi yang tegas dan konsisten dengan program edukasi yang sistematis untuk meningkatkan kesadaran moral serta pengetahuan teknis masyarakat. Kombinasi pendekatan inilah yang menjadi kunci untuk membangun budaya patuh pajak yang kuat dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025